๐Ÿ“˜ Dasar Hukum, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara

Disusun berdasarkan:
๐Ÿ“˜ Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 86 Tahun 2019
๐Ÿ“— Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2023 (perubahannya)

โš–๏ธ Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  4. Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 86 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah.
  5. Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019.

๐Ÿ›๏ธ Kedudukan

Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Dinas ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dalam menjalankan tugasnya, Dinas Pendidikan berperan sebagai pelaksana kebijakan publik di sektor pendidikan daerah yang berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan serta penguatan tata kelola pemerintahan bidang pendidikan.

๐ŸŽฏ Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan, berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, yang meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal.

โš™๏ธ Fungsi Utama

Sesuai Perbup 86/2019 jo. Perbup 3/2023, Dinas Pendidikan memiliki fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal.
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan.
  4. Pelaksanaan administrasi dinas, mencakup perencanaan, keuangan, dan kepegawaian.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

๐Ÿงฉ Struktur Organisasi (Hasil Perbup Nomor 3 Tahun 2023)

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, yang membawahi:
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian
    • Subbagian Perencanaan dan Keuangan
  3. Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non-Formal
  4. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
  5. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
  6. Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
  7. Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan

๐Ÿงพ Keterangan Tambahan

๐Ÿ“Œ Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 menegaskan penataan organisasi dan pembagian fungsi antarbidang agar lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan pendidikan daerah.
๐Ÿ“Œ Pembaruan struktur juga menambahkan perhatian pada transformasi digital pendidikan, penguatan manajemen sekolah, dan peningkatan kapasitas guru serta tenaga kependidikan.
๐Ÿ“Œ Tujuan akhir dari penataan ini adalah terciptanya layanan pendidikan yang merata, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

ย