🎯 Tugas Pokok

🧭 Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Fokus utamanya mencakup pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan non-formal, guna mewujudkan layanan pendidikan yang merata, bermutu, dan berkeadilan.

⚙️ Fungsi Utama

Berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 86 Tahun 2019 jo. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023, Dinas Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. 🧩 Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan non-formal.
  2. 🚀 Pelaksanaan kebijakan sesuai urusan pemerintahan daerah dalam bidang pendidikan.
  3. 📊 Evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pendidikan daerah.
  4. 🗂️ Pelaksanaan administrasi dinas, meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan urusan umum.
  5. 📘 Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.