🎯 Tugas Pokok
🧭 Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Fokus utamanya mencakup pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan non-formal, guna mewujudkan layanan pendidikan yang merata, bermutu, dan berkeadilan.
⚙️ Fungsi Utama
Berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 86 Tahun 2019 jo. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023, Dinas Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut:
- 🧩 Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan non-formal.
- 🚀 Pelaksanaan kebijakan sesuai urusan pemerintahan daerah dalam bidang pendidikan.
- 📊 Evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pendidikan daerah.
- 🗂️ Pelaksanaan administrasi dinas, meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan urusan umum.
- 📘 Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.